Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan
jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini,
apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi
sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan
tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya
informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang
disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini
muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Untuk lebih mendalam ada beberapa pendapat di bawah ini tentang apa yang
dimaksud dengan cyber crime? Di antaranya adalah Menurut Kepolisian Ingris,
Cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan
criminal dan/atau criminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan
kemudahan teknologi digital.26
Sedangkan menurut Peter, Cyber crime adalah “The easy definition of
cyber crime is crimes directed at a computer or a computer system. The nature of
cyber crime, however, is far more complex. As we will see later, cyber crime can
take the form of simple snooping into a computer system for which we have no
authorization. It can be the feeing of a computer virus into the wild. It may be malicious vandalism by a disgruntled employee. Or it may be theft of data, money,
or sensitive information using a computer system.”27 Indra Safitri mengemukakan
bahwa kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan
pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik
yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat
keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan
dan diakses oleh pelanggan internet.
Dalam dua dokumen Kongres PBB yang dikutip oleh Barda Nawawi
Arief, mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di
Havana Cuba pada tahun 1990 dan di Wina Austria pada tahun 2000, menjelaskan
adanya dua istilah yang terkait dengan pengertian Cyber crime, yaitu cyber crime
dan computer related crime.
29 Dalam back ground paper untuk lokakarya
Kongres PBB X/2000 di Wina Austria, istilah cyber crime dibagi dalam dua
kategori. Pertama, cyber crime dalam arti sempit (in a narrow sense) disebut
computer crime. Kedua, cyber crime dalam arti luas (in a broader sense) disebut
computer related crime. Lengkapnya sebagai berikut:
1. Cyber crime in a narrow sense (computer crime): any legal behaviour
directed by means of electronic operations that targets the security of
computer system and the data processed byh them.
2. Cyber crime in a broader sense (computer related crime): any illegal
behaviour committed by means on in relation to, a computer system or
network, including such crime as illegal possession, offering or
distributing information by means of a computer system or network.
Pengertian computer dalam The Proposed West Virginia Computer Crimes
Act adalah “an electronic, magnetic, optical, electrochemical or other high speed
data processing device performing logical, arithmetic, or storage functions, and
includes any data storage facility or communications facility directly related to or
operating in conjunction with such device, but such term does not include an
automated typewriter or typewriter or typesetter, a portable handheld calculator,
or other similar device”.
Dari pengertian kejahatan computer menurut peraturan perundangundangan
di Virginia dapat dipahami bahwa sesuatu yang berhubungan dengan
peralatan pemerosesan data listrik, magnetic, optic, elektro kimia, atau peralatan
kecepatan tinggi lainnya dalam melalukan logika aritmatika, atau fungsi
penyimpanan dan memasukkan beberapa fasilitas penyimpanan data atau fasilitas
komunikasi yang secara langsung berhubungan dengan operasi tersebut dalam
konjungsi dengan peralatan tersebut tidak memasukkan mesin ketik otomatis atau
tipesetter, sebuah kalkulator tangan atau peralatan serupa lainnya.
Di lihat dari beberapa definisi di atas, tampak bahwa belum ada
kesepakatan mengenai definisi tentang cyber crime atau kejahatan dunia cyber.
Menurut Muladi, sampai saat ini belum ada definisi yang seragam tentang cyber crime baik nasional maupun global. Kebanyakan masih menggunakan soft law
berbentuk code of conduct seperti Jepang dan Singapura.
SUMBER
Hay tamuku,Trimakasih sudah membaca
Home »
Pengertian Cyber Crime
